 | mental | | mental health and mental training |
| | | |
|
|
| |
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN JIWA
By. Dr. SISWANTO
TUJUAN PEMBANGUNAN KESWA
Tujuan Umum
- Meningkatkan Derajat Kesehatan Jiwa Masyarakat
Tujuan Khusus
- Menyadarkan masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa yang ada di masyarakat
- Mencegah timbulnya berbagai gangguan jiwa
- Menanggulangi masalah kesehatan jiwa
- Memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa
- Meminimalkan dampak masalah psikososial dan gangguan jiwa terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Sasaran Pembangunan Kesehatan Jiwa Diuraikan Dalam 3 Upaya Kesehatan Jiwa
1. Upaya Kesehatan Jiwa masyarakat
a. Tercapainya kesadaran tentangberlaku hidup sehat jiwa pada tatanan rumah tangga
b. terbentuknya gerakan, wadah, forum di masyarakat yang mendukung upaya pencegahan
dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa di masyarakat
c. Terlaksananya penggerakan perwujudan perilaku sehat jiwa di keluarga dan masyarakat
di Kabupaten / Kota
d. Menurunnya prevalensi perilaku merokok dan penyalahgunaan NAPZA
e. meningkatnya lingkungan sehat dan bebas NAPZA di tatanan rumah tangga
f. Tersusunnya peraturan mengenai program / kegiatan kesehatan jiwa masyarakat di tingkat Puast,
provinsi, dan kabupaten / Kota.
g. Tersusunnya upaya kesehatan jiwa masyarakat di Dinas Kesehatan kabupaten / Kota
2. Upaya Kesehatan Jiwa Dasar
a. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar di Puskesmas Kabupaten / Kota
b. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar di RSUD Kabupaten / Kota
c. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar pada Institusi pelayanan kesehatan swasta.
d. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar pada perusahaan / industri besar di provinsi
e. Telaksananya pelatihan pada dokter, perawat dan bidan Puskesmas dan RSUD daerah bencana/konflik
untuk menangani masalah sterss pasca trauma dan gangguan jiwa korban konflik dan bencana
f. Tersedianya obat psikotropika di sarana kesehatan yang telah melaksanakan upaya jiwa sesuai kebutuhan
3. Upaya Kesehatan Jiwa Rujukan
a. Tercapainya keadaan dimana setiap Provinsi mempunyai RS Jiwa dan/atau unit Psikiatri RSU untuk melaksanakan
sistem rujukan pelayanan kesehatan jiwa.
b. Tersedianya obat psikotropika di sarana kesehatan yang telah melaksanakan pelayanan jiwa sesuai dengan kebutuhan
c. Terlaksananya program / kegiatan untuk membentuk "self help group" kesehatan jiwa di setiap RSJ dan/atau Unit Psikiatri
RSU Provinsi.
d. Terjalinnya kerjasama RSU dan/atau unit Psikiatri RSU dengan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Keperawatan
dan organisasi profesi terkait untuk melaksanakan pendidikan di bidang kesehatan jiwa.
e. Terlaksananya program / kegiatan Training of Trainers (TOT) di bidang kesehatan jiwa di Kabupaten / Kota
ARAH KEBIJAKAN
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat,
yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan, penyembuhan, pemullihan, dan rehabilitasi
sejak pembuahan, dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memlihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat terjangkau oleh masyarakat.
LANDASAN DASAR UPAYA KESEHATAN JIWA
1. Landasan Ilmiah
Dasar Ilmiah -----> Ilmu Kedokteran Jiwa
Ilmu Kedokteran mulanya berorientasi klinis, namun dalam perkembangannya telah berorientasi pada kemasyarakatan yang
merupakan ilmu terapan yang bersifat MULTIDISIPLINER
2. Landasan Hukum
a. UU Kesehatan (UU no. 23 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 ) keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi
b. UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
d. Kep. Menkes RI no. 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
di Kabupaten / Kota
e. Kep. Menkes RI no. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
UPAYA / PROGRAM KESEHATAN JIWA
Secara Garis Besar Progran Kesehatan Jiwa Dapat Dibagi Dalam Program Pokok dan Progran Penunjang dan Pengembangan
1. Upaya / Program Pokok
Yang termasuk Program Pokok adalah yang dirumuskan dalam motto "TRI UPAYA BINA JIWA" yang berarti untuk terbinanya
kesehatan jiwa perlu dijalankan 3 upaya pokok yaitu :
a. Upaya Promotif dan Preventif
b. Upaya Kuratif
c. Upaya Rehabilitatif
2. Upaya / Program Penunjang dan Pengembangan
Yang termasuk Upaya/Program Penunjang adalah :
a. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga
b. Penyempurnaan Administrasi - Manajemen
c. Penyempurnaan Sistem Informasi Kesehatan Jiwa
Yang termasuk Program Pengembangan adalah
a. Penelitian (Riset, survey)
b. Kerjasama Lintas Sektor
Upaya / Program Kesehatan Jiwa Dikelompokkan Dalam 3 Subprogram, yaitu :
1. Subprogram Pembinaan kesehatan Jiwa Masyarakat (Community Mental Health)
Difokuskan pada masyarakat dengan prioritas Promotif Dan Preventif
2. Subprogram Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jiwa ( Psychiatric - Medical - Care )
Difokuskan pada masalah klinis individual dengan prioritas Kuratif dan Rehabilitatif
3. Subprogram Penunjang dan Pengembangan (sama seperti diatas), yaitu :
a. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga
b. Penyempurnaan Administrasi - Manajemen
c. Penyempurnaan Sistem Informasi Kesehatan Jiwa
d. Penelitian dan Survey
PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS DAN RSU
1. PRINSIP DASAR
a. Tujuan Umum :
i. Puskesmas dan RSU Kelas C/D pada dasarnya mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan umum / kesehatan dasar kepada masyarakat
ii. Untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik disarankan menerapkan
pendekatan Elektik - Holistik, sehingga menempatkan pasien pad kedudukan yang lebih
manusiawi, tidak sebagai objek saja, tetapi sebagai subjek yang ikut dalam proses pengibatan.
b. Tujuan Khusus (Specific Behavioural Objectives) :
i. Memahami beberapa konsep dasar kesehatan jiwa, seperti : definisi kesehatan / kesehatan
jiwa, pendekatan elektik - holistik, lingkup masalah kesehatan jiwa, dan upaya kes. jiwa.
ii. Memahami sistem pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia, baik dalam perkembangannya,
maupun hubungannya dengan sistem pelayanan kesehatan umum (Sistem Kesehatan Nasional),
sehingga dalam bekerja mengetahui kedudukannya dan dapat membina hubungan kerjasama
dan rujukan lintas program / sektor dengan sektor / instalasi lain yang terkait.
iii. Memahami berbagai gangguan jiwa dan masalah kesehatan jiwa yang aada dalam masyarakat,
dan mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa secara integratif
iv. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan / kes. jiwa sehingga dalam
melaksanakan tugasnya baik teknis maupun administratif sesuai dengan program dan
kebijaksanaan pemerintah, serta semua labgkah-langkahnya sesuai dengan norma administratif
legal yang berlaku.
2. MATERI
Materi pelatihan harus dirinci sesuai dengan tujuan khusus.
3. METODE
Melalui pelatihan dengan jam kerja yang cukup untuk menampung materi yang diberikan.
- Dengan belajar sendiri melalui buku-buku yang diberikan atau dianjurkan untuk dibaca.
- Melalui demonstrasi kasus, "bed - side teaching" di RSJ untuk beberapa waktu.
- Melalui pembinaan hubungan konsultatif dengan psikiater pembinanya.
INSOMNIA
Dapat dibagi menjadi 3 bagian
1. Inisial Insomnia
Sulit pergi tidur (Diaz0
2. Delay Insomnia
Bangun malam
3. Broken Insomnia
Tidur, bangun, tidur, bangun (CPZ)

|
|
| |
|
|
|
|